Baca Juga

Sebagai "Juru Masak", Kyai Achyat berupaya membagi secara adil. Orang yang diberi peran diharapkan bisa berlaku jujur dan amanah. Bila ada yang tidak sesuai harapan, tidak segan beliau mengingatkan. Bagaimana jika yang diingatkan tidak mau menjalankan ?
Pada waktu pemilu 1955 diumumkan, diketahui Partai NU menjadi pemenang di Mojokerto. Kemenangan itu berakibat pada naikknya jumlah kursi yang didapatkan partai pimpinan Kyai Achyat. Para kader NU selanjutnya ditempatkan sebagai anggota legislatif di Mojokerto, baik di wilayah Kabupaten maupun kota Mojokerto.
Sebagai ketua partai, Kyai Achyat memiliki otoritas membagi kursi hasil pemilu itu. Tentunya banyak orang yang ingin menduduki posisi sebagai wakil rakyat tersebut. Tetapi semua harus melalui restu Kyai Achyat sendiri. Dalam memberi jabatan, Kyai Achyat tidak jarang malah mengesampingkan orang yang dekat dengannya.
Tersebutlah seorang pria warga Kauman Kota Mojokerto. Oleh Kyai Achyat dia diminta duduk dalam lembaga perwakilan di Kabupaten Mojokerto. Pada suatu hari, sang anggota dewan tersebut dipanggil ke langgar Mentikan. Langgar yang nantinya menjadi pesantren Sabilul Muttaqin.
Setelah datang, sang anggota dewan ditemui oleh Kyai Achyat. Setelah berbincang tentang situasi dan kerja sebagai legislator, perbincangan dilanjutkan pada masalah privasi. Pada pandangan Kyai Achyat, sang legislator dianggap telah melakukan perbuatan yang melanggar etika Partai NU.
Kyai Achyat sengaja memanggil agar sang legislator bisa mengklarifikasi sendiri apa yang telah dilakukannya. Jawaban dari pertanyaan yang disampaikan ternyata tidak cukup menjelaskan atas issu yang menerpanya. Tindakan sang legislator pada akhirnya dinilai bisa memberi efek buruk terhadap NU secara keseluruhan. Karena itu, Kyai Achyat menyarankan agar dia mengundurkan diri secara sukarela.
Atas saran tersebut, sang legislator meminta waktu untuk berpikir. Nantinya, setelah cukup menyiapkan diri maka akan menyerahkan pengunduran dirinya. Kyai Achyat pun menyepakati permintaan tersebut.
Setelah waktu berjalan, Kyai Achyat menunggu kehadiran sang legislator sesuai dengan janjinya. Namun yang ditunggu tidak kunjung datang kembali ke Langgar Mentikan. Maka Kyai Achyat, kembali mengirim utusan untuk menemui sang legislator. Pada utusan itu, sang legislator menyatakan tidak bersedia datang menghadap dan sekaligus menolak mundur dari jabatannya.
Menerima jawaban semacam itu, Kyai Achyat tidak bereaksi. Sesungguhnya beliau bisa saja menurunkan surat resmi partai untuk mengganti sang legislator dari jabatannya. Tetapi Kyai Achyat mengambil pilihan untuk membiarkan saja penolakan tersebut.
Pada suatu sore hari, sang legislator mendapatkan musibah. Ketika membersihkan tanaman bunga di depan rumahnya, mata sebelah kanannya tertusuk duri bunga mawar. Segera dia dilarikan ke Surabaya untuk mendapatkan pengobatan. Ternyata tidak sembuh dan malah mata sebelah tidak bisa melihat juga. Praktis kedua matanya tidak berfungsi lagi.
Setelah kejadian itu, sang legislator terpaksa mengundurkan diri. Dia tidak bisa lagi menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat.
Demikianlah, Kyai Achyat tidak pernah memberikan hukuman pada kawannya yang dianggap melanggar aturan. Beliau percaya bila nasehat atau saran itu diberikan demi kebaikan bersama. Bila tidak diindahkan tentu akan ada tangan lain yang mengingatkannya.